HUMAN RESOURCES SISTEM
HUMAN RESOURCES SISTEM
HUMAN RESOURCES SISTEM
Landasan Hukum Penggunaan Outsourcing
- UU No. 13 Tahun 2003 pasal 64 s/d 66 tentang Penyerahan Sebagian Pekerjaan Pada Pihak Lain.
- Kep Menakertrans No. 100/MEN/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PKWT)
- Batasan waktu perjanjian kerja dengan perusahaan dan atau pemberikerja.
- Penetapan Status Pekerja dengan Kontrak Kerja (PKWT atauPKWTT)
- Jika masa PKWT melebihi batas waktunya maka karyawan menjadi PKWTT dan menjadi tanggungan pemberikerja.
Pertimbangan Menggunakan Outsourcing
- Sebagai partner bisnis dan mitra dalam membangun bisnis usaha agar berkembang dan fokus padabidang masing-masing sekaligus sebagai konsultan SDM yang terpercaya.
- Hal Financial PT. CMJ sanggup memberikan solusi jika membutuhkan bantuan apabila perusahaan mengalami kesulitan penggajian karyawan outsourcing.
- Fluktuasi Job Order yang cenderung tidak menentu, yang membuat perusahaan harus melakukan efisiensi dalam manajemen kepersonaliaan.
- Gejolak Sosial dan eskalasi konflik perburuhan sebagaimana tercermin dari maraknya gelar aksi mogok kerja saat ini yang memerlukan penanganan khusus, agar tidak terjadi konsentrasimassa.
- Secara Yuridis Formal hubungan hukum (kerja) tenaga kerja yang ditempatkan adalah karyawan PT. CAHAYA MEKAR JAYA dan tidak adanya hubungan hukum antar tenaga-tenaga kerja yang ditempatkan PT. CMJ dengan perusahaan pengguna jasa.
- Efektifitas akan ketersediaan sumber daya manusia yang memiliki skill dibidang pekerjaan yang dibutuhkan oleh perusahaan.
Tujuan Outsourcing
- Membantu perusahaan pengguna jasa dalam mengantisipasi serta meminimalkan potensi konflik perburuhan sebagai salah satu dampak dari pengkonsentrasian jumlah karyawan yang relatif besar
- Mengurangi beban perusahaan pengguna jasa dalam melakukan fungsi pengawasan, pembinaan atau pengelolaan sebagai sumber daya manusia (pekerja) yang ada di perusahaan pengguna jasa.
- Untuk menjembatani antara perusahaan sebagai pemakai tenaga kerja dengan calon tenagakerja, sebagai pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan.
- Melakukan kegiatan penempatan tenaga kerja untuk suatu paket kontrak pekerjaan,penyediaan tenaga kerja, pengelolaan tenaga kerja dalam masa percobaan sebagai sarana seleksi dalam penerimaan/pengangkatan karyawan
- Memenuhi tenaga kerja temporer yang disesuaikan dengan waktu dan pekerjaan sertamembantu tugas kepersonaliaan
Manfaat Menggunakan Jasa Outsourcing
- Dapat mempermudah mengetahui kondisi tenaga kerja yang diperlukan dan menekan resiko lonjakan biaya pekerja
- Dapat memenuhi kebutuhan lowongan tenaga kerja dalam waktu yang singkat dan sesuai dengan yang dibutuhkan oleh perusahaan.
- Dapat mengurangi resiko dari masalah ketenagakerjaan seperti : mogok kerja, unjuk rasa dan sebagainya.