HUMAN RESOURCES SISTEM

HUMAN RESOURCES SISTEM

Landasan Hukum Penggunaan Outsourcing

  1. UU No. 13 Tahun 2003 pasal 64 s/d 66 tentang Penyerahan Sebagian Pekerjaan Pada Pihak Lain.
  2. Kep Menakertrans No. 100/MEN/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PKWT)
    • Batasan waktu perjanjian kerja dengan perusahaan dan atau pemberikerja.
    • Penetapan Status Pekerja dengan Kontrak Kerja (PKWT atauPKWTT)
    • Jika masa PKWT melebihi batas waktunya maka karyawan menjadi PKWTT dan menjadi tanggungan pemberikerja.

 

Pertimbangan Menggunakan Outsourcing

  • Sebagai partner bisnis dan mitra dalam membangun bisnis usaha agar berkembang dan fokus padabidang masing-masing sekaligus sebagai konsultan SDM yang terpercaya.
  • Hal Financial PT. CMJ sanggup memberikan solusi jika membutuhkan bantuan apabila perusahaan mengalami kesulitan penggajian karyawan outsourcing.
  • Fluktuasi Job Order yang cenderung tidak menentu, yang membuat perusahaan harus melakukan efisiensi dalam manajemen kepersonaliaan.
  • Gejolak Sosial dan eskalasi konflik perburuhan sebagaimana tercermin dari maraknya gelar aksi mogok kerja saat ini yang memerlukan penanganan khusus, agar tidak terjadi konsentrasimassa.
  • Secara Yuridis Formal hubungan hukum (kerja) tenaga kerja yang ditempatkan adalah karyawan PT. CAHAYA MEKAR JAYA dan tidak adanya hubungan hukum antar tenaga-tenaga kerja yang ditempatkan PT. CMJ dengan perusahaan pengguna jasa.
  • Efektifitas akan ketersediaan sumber daya manusia yang memiliki skill dibidang pekerjaan yang dibutuhkan oleh perusahaan.

 

Tujuan Outsourcing

  • Membantu perusahaan pengguna jasa dalam mengantisipasi serta meminimalkan potensi konflik perburuhan sebagai salah satu dampak dari pengkonsentrasian jumlah karyawan yang relatif besar
  • Mengurangi beban perusahaan pengguna jasa dalam melakukan fungsi pengawasan, pembinaan atau pengelolaan sebagai sumber daya manusia (pekerja) yang ada di perusahaan pengguna jasa.
  • Untuk menjembatani antara perusahaan sebagai pemakai tenaga kerja dengan calon tenagakerja, sebagai pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan.
  • Melakukan kegiatan penempatan tenaga kerja untuk suatu paket kontrak pekerjaan,penyediaan tenaga kerja, pengelolaan tenaga kerja dalam masa percobaan sebagai sarana seleksi dalam penerimaan/pengangkatan karyawan
  • Memenuhi tenaga kerja temporer yang disesuaikan dengan waktu dan pekerjaan sertamembantu tugas kepersonaliaan

 

Manfaat Menggunakan Jasa Outsourcing

  • Dapat mempermudah mengetahui kondisi tenaga kerja yang diperlukan dan menekan resiko lonjakan biaya pekerja
  • Dapat memenuhi kebutuhan lowongan tenaga kerja dalam waktu yang singkat dan sesuai dengan yang dibutuhkan oleh perusahaan.
  • Dapat mengurangi resiko dari masalah ketenagakerjaan seperti : mogok kerja, unjuk rasa dan sebagainya.